Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain itu, NNI yang dalam hal ini sebagai repacker atau Distributor 2 (D2) telah memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO), serta memproduksi MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan, yakni kurang dari 1 liter.
Dari hasil ekspose ini, ditemukan sebanyak 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus MinyaKita, dengan satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter. (ant/rpi)
Load more