Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia berkomitmen memperkuat ketahanan ekonomi domestik setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak kesepakatan terkait Solusi Dua Pilar Pajak Global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Indonesia akan menghormati keputusan yang diambil AS di bawah kepemimpinan presiden terpilihnya. Namun, mengingat besarnya pengaruh AS di tingkat global, dampak kebijakan tersebut berpotensi meluas ke seluruh dunia.
Kementerian Keuangan akan berkoordinasi secara intensif dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, pemerintah bersama otoritas terkait akan mendorong kebijakan yang bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
Salah satu kesepakatan pajak global yang menjadi perhatian adalah penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT). Ketentuan ini mewajibkan perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global minimal 750 juta Euro untuk membayar pajak minimum global sebesar 15 persen.
Saat ini, lebih dari 40 negara telah mengadopsi aturan tersebut, dengan sebagian besar mulai menerapkannya pada tahun 2025. Indonesia juga akan memberlakukan kebijakan GMT mulai tahun pajak 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 31 Desember 2024.
Load more