Jakarta, tvOnenews.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa potensi penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) diproyeksikan mencapai Rp3,2 triliun dalam APBN 2025.
Ia menjelaskan bahwa dukungan penerapan cukai MBDK di Indonesia didasarkan pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Cukai, yang terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Untuk itu, pemerintah diharapkan segera mengimplementasikan undang-undang tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan cukai MBDK, mengingat dampaknya dapat membahayakan generasi muda.
Dana hasil cukai MBDK ke depan direncanakan untuk mendukung sektor kesehatan, terutama dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak konsumsi MBDK.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Sulsel, Muhammad Yusri Yunus, menyoroti meningkatnya prevalensi penyakit seperti diabetes melitus (DM) dan jantung, terutama pada anak-anak.
"Yang memprihatinkan, penyakit tidak menular ini sudah menyerang anak-anak di bawah usia 17 tahun, salah satunya akibat obesitas yang dipicu oleh konsumsi MBDK," ujarnya.
Load more