Berdasarkan hasil evaluasi, penerbitan sertifikat HGB dan HM di kawasan pesisir pantai utara (Pantura), khususnya di Desa Kohod, dinyatakan cacat prosedur dan materiel sehingga batal demi hukum.
Peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang sebelumnya tercantum dalam sertifikat HGB dan HM tersebut melanggar ketentuan yuridis. Oleh karena itu, penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.
Nusron Wahid menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menangani kasus sertifikat pagar laut ini secara cepat dan tepat. Namun, mengingat jumlah sertifikat yang cacat prosedur cukup banyak, penyelesaiannya membutuhkan waktu yang memadai.
"Kami akan memastikan penyelesaian masalah ini secepat dan setepat mungkin, agar keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud," ujar Nusron. (ant/nsp)
Load more