Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam menangani masalah sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 12, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi tersebut menjadi kewenangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
"Oleh karena itu, saya haqqul yaqin bahwa penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan menteri, wakil menteri (wamen), maupun pejabat kementerian lainnya. Itulah mekanisme yang berlaku. Setiap tahunnya, sekitar 6-7 juta sertifikat diterbitkan, dan wewenang penerbitannya didelegasikan kepada Kakantah di kabupaten/kota di seluruh Indonesia," jelasnya.
Raja Juli Antoni juga memuji langkah Menteri Nusron yang meminta pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, sebagai pemimpin satu tingkat di atas Kakantah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Sekali lagi, saya mendukung penuh langkah Gus Nusron dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada beliau serta aparat penegak hukum agar dapat segera diselesaikan untuk mencegah kegaduhan politik, fitnah, dan insinuasi," ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang telah dibatalkan legalitasnya. Di antara sertifikat yang dibatalkan adalah milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil evaluasi, penerbitan sertifikat HGB dan HM di kawasan pesisir pantai utara (Pantura), khususnya di Desa Kohod, dinyatakan cacat prosedur dan materiel sehingga batal demi hukum.
Peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang sebelumnya tercantum dalam sertifikat HGB dan HM tersebut melanggar ketentuan yuridis. Oleh karena itu, penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.
Nusron Wahid menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menangani kasus sertifikat pagar laut ini secara cepat dan tepat. Namun, mengingat jumlah sertifikat yang cacat prosedur cukup banyak, penyelesaiannya membutuhkan waktu yang memadai.
"Kami akan memastikan penyelesaian masalah ini secepat dan setepat mungkin, agar keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud," ujar Nusron. (ant/nsp)
Load more