Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang baru dibentuk akan segera mulai bekerja untuk menyelesaikan berbagai permasalahan koperasi di Indonesia.
"Satgas ini akan langsung bekerja," kata Menkop Budi Arie Setiadi dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu.
Budi menambahkan bahwa keterlibatan lembaga-lembaga tersebut bertujuan untuk merevitalisasi koperasi bermasalah, seperti halnya PPATK yang berperan dalam melacak aset koperasi.
Satgas berfungsi sebagai tim ad hoc lintas kementerian dan lembaga untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah. Tujuannya adalah memastikan pembayaran simpanan anggota koperasi serta menyehatkan kembali lembaga koperasi, dengan salah satu indikator utamanya adalah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlanjutan usaha koperasi.
"Anggota Satgas akan menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi dan mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," ujar Budi.
Saat ini, delapan koperasi dalam pengawasan Satgas, di antaranya:
Load more