Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang baru dibentuk akan segera mulai bekerja untuk menyelesaikan berbagai permasalahan koperasi di Indonesia.
"Satgas ini akan langsung bekerja," kata Menkop Budi Arie Setiadi dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu.
Budi menambahkan bahwa keterlibatan lembaga-lembaga tersebut bertujuan untuk merevitalisasi koperasi bermasalah, seperti halnya PPATK yang berperan dalam melacak aset koperasi.
Satgas berfungsi sebagai tim ad hoc lintas kementerian dan lembaga untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah. Tujuannya adalah memastikan pembayaran simpanan anggota koperasi serta menyehatkan kembali lembaga koperasi, dengan salah satu indikator utamanya adalah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlanjutan usaha koperasi.
"Anggota Satgas akan menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi dan mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," ujar Budi.
Saat ini, delapan koperasi dalam pengawasan Satgas, di antaranya:
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya
Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa
KSP Sejahtera Bersama
KSP Pracico Inti Utama
KSP Pracico Inti Sejahtera
KSP Intidana
KSP Timur Pratama Indonesia
KSP Lima Garuda
Selain menangani delapan koperasi tersebut, Satgas juga bertugas mengawasi koperasi bermasalah lainnya di berbagai daerah. Langkah koordinasi dengan dinas koperasi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota akan dilakukan untuk menangani permasalahan koperasi di tingkat daerah.
Strategi merger atau penggabungan koperasi juga akan diupayakan untuk mencegah timbulnya koperasi bermasalah serta meningkatkan skala ekonomi koperasi.
Budi menekankan bahwa keberadaan Satgas bertujuan memastikan koperasi dapat kembali beroperasi secara normal dan transparan sehingga memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya.
"Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang menjadi objek sita oleh pihak berwajib," ujarnya.
Dua koperasi telah berhasil keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama. Kedua koperasi ini telah melaksanakan kewajibannya untuk mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang menjadi forum tertinggi guna mengakomodasi kepentingan anggota. Kedua koperasi diharapkan dapat perlahan kembali menjalankan usahanya.
Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan terus memantau dan mendampingi proses PKPU atau homologasi yang masih berlangsung hingga akhir 2025 dan 2026.
Budi menambahkan bahwa Satgas akan memprioritaskan pendekatan asset-based resolution (resolusi berbasis aset) dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengutamakan proses homologasi (perdata) dengan prinsip ultimum remedium.
"Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berupaya melindungi anggota koperasi dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap kepercayaan dan marwah koperasi di masyarakat dapat meningkat," ujar Budi. (ant/nsp)
Load more