Jakarta, tvOnenews.com - Sudah lewat beberapa hari, namun polemik tentang pagar laut masih hangat sebagai pembicaraan publik.
Hal itu lantaran adanya sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terbit di area pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten.
Rinciannya, 234 bidang dimiliki PT Intan Agung Makmur, dan 20 bidang dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa. Sedangkan sisanya dimiliki perorangan.
Beredar informasi, dua entitas tersebut mengerucut pada Agung Sedayu Group.
Aguan dan Agung Sedayu
Load more