Menurut data hukum yang dihimpun dari Direktorat Jendral Administrasi Humum Umum (AHU) Kementerian Hukum, dua intitas tersebut merupakan bagian dari konglomerasi bisnis yang dikendalikan secara tak langsung PT Agung Sedayu.
Agung Sedayu ada di balik PT Intan Agung Makmur melalui PT Kusuma Anugrah Indah dan PT Inti Indah Raya.
Sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa menjadi entitas di bawah naungan PT Multi Artha Pratama, yang merupakan induk usaha yang menaungi PT Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
PANI sendiri merupakan emiten hasil dari backdoor listing dari PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk.
Sedangkan, pada PT Agung Sedayu, ada dua pemegang saham utama.
Keduanya yakni PT Cahaya Bintang Sejahtera (CBS) dan PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera (CKAS). Kedua pemegang saham itu memiliki hak saham masing-masing 50 persen.
Aguan, terhubung ke Agung Sedayu melalui CKAS.
Load more