"Ini akan membuka kesempatan lapangan kerja besar bagi profesi Pendamping Proses Produk Halal ( P3H) yang akan mendampingi pegiat UMK dapatkan sertifikat halal," ujarnya.
Setiap pendamping itu tugasnya membantu proses pembuatan izin halal dan akan mendapat honor Rp150.000 atas tiap sertifikat halal yang dibantu dihasilkan.
“Bayangkan jika seorang pendamping mampu membantu produksi 30 sertifikat halal saja dalam 1 bulan, artinya P3H tersebut akan dapat penghasilan halal dan berkah sebesar Rp4.500.000, ini di atas UMR di banyak kota di Indonesia," jelasnya.
Dari segi produktivitas UMK, ia memproyeksi juga akan meningkat sejalan dengan diterimanya berbagai produk halal di pasar, bahkan sudah banyak produk halal dari UMK yang sudah bisa diekspor ke luar negeri setelah memiliki sertifikat halal dari BPJPH.
Load more