Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengklaim produk dengan sertifikat halal bisa meningkatkan produktivitas pelaku usaha. Selain itu, bisa juga untuk menciptakan lapangan kerja baru.
"Sertifikat halal itu mampu meningkatkan produktivitas dan omzet penjualan serta proses pendampingan produk halal ini membuka lapangan kerja baru dengan penghasilan yang layak," ujar Kepala BPJPH Haikal Hassan, Senin (27/1/2025).
Pada 2025, kata dia, BPJPH akan menggelontorkan APBN untuk membantu 1,2 juta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan sertifikat halal.
Lebih lanjut, ada pola fasilitasi atau dukungan dari kementerian/lembaga, pemda, CSR BUMN dan swasta bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
Secara keseluruhan pada tahun 2025, ia menargetkan ada tiga juta sertifikat halal baru untuk pelaku UMK.
"Ini akan membuka kesempatan lapangan kerja besar bagi profesi Pendamping Proses Produk Halal ( P3H) yang akan mendampingi pegiat UMK dapatkan sertifikat halal," ujarnya.
Setiap pendamping itu tugasnya membantu proses pembuatan izin halal dan akan mendapat honor Rp150.000 atas tiap sertifikat halal yang dibantu dihasilkan.
“Bayangkan jika seorang pendamping mampu membantu produksi 30 sertifikat halal saja dalam 1 bulan, artinya P3H tersebut akan dapat penghasilan halal dan berkah sebesar Rp4.500.000, ini di atas UMR di banyak kota di Indonesia," jelasnya.
Dari segi produktivitas UMK, ia memproyeksi juga akan meningkat sejalan dengan diterimanya berbagai produk halal di pasar, bahkan sudah banyak produk halal dari UMK yang sudah bisa diekspor ke luar negeri setelah memiliki sertifikat halal dari BPJPH.
Load more