Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka lowongan kerja untuk posisi pendamping proses produk halal (P3H).
Tidak ada batas maksimal soal jumlah lowongan yang diberikan.
Tugasnya, adalah untuk mendampingi proses produk halal pelaku UMKM.
Setiap pendamping itu, kata dia, tugasnya membantu proses pembuatan izin halal.
Nantinya, pendamping akan mendapat honor Rp150.000 atas tiap sertifikat halal yang dibantu dihasilkan.
“Bayangkan jika seorang pendamping mampu membantu produksi 30 sertifikat halal saja dalam 1 bulan, artinya P3H tersebut akan dapat penghasilan halal dan berkah sebesar Rp4.500.000, ini di atas UMR di banyak kota di Indonesia," jelasnya. (ant/vsf)
Load more