Jakarta, tvOnenews.com - Harga minyak goreng kemasan sederhana merek MinyaKita terus mengalami kenaikan. Saat ini, rata-rata harga nasional MinyaKita mencapai Rp 17.649 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.
Tren kenaikan ini telah berlangsung sejak akhir 2024 dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.
Dibandingkan dengan sehari sebelumnya, harga MinyaKita naik sebesar 0,26% dari Rp 17.604 per liter. Sementara itu, jika dibandingkan dengan minggu lalu, kenaikannya mencapai 0,52%, dari Rp 17.558 per liter.
Harga tertinggi MinyaKita tercatat di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 19.250 per liter.
Harga terendah berada di Jawa Tengah, yaitu Rp 16.934 per liter.
Selain MinyaKita, beberapa komoditas pangan lainnya juga mengalami kenaikan harga yang signifikan:
Minyak Goreng Curah: 15,33% di atas HET
MinyaKita: 12,41% di atas HET
Gula Konsumsi Indonesia Timur: 11,11% di atas Harga Acuan Penjualan (HAP)
Bawang Putih Bonggol Nasional: 10,46% di atas HAP
Beras Premium: 4,62% di atas HET
Beras Premium Zona 1: 1,93% di atas HET
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa kenaikan harga MinyaKita disebabkan oleh praktik distributor dan pelaku usaha yang menaikkan harga, meskipun pasokan barang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Dari temuan di lapangan, barang sebenarnya tersedia. Namun, ada pihak yang menaikkan harga," jelas Budi di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, wilayah seperti Banten, Aceh, Kalimantan Barat, dan Papua masih mencatat harga MinyaKita yang tinggi. Sementara itu, di Pulau Jawa dan Sumatera, harga sudah lebih stabil dan sesuai HET.
Sebagai respons, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah memberikan sanksi administratif kepada 41 distributor yang menjual MinyaKita di atas HET.
Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, saat memantau harga MinyaKita di Bandung, Jawa Barat, menemukan harga di tingkat konsumen mencapai Rp 16.000 per liter, yang melampaui HET.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan ini dipicu oleh rantai distribusi yang panjang serta pelanggaran oleh pengecer. (nsp)
Load more