Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya digitalisasi bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) guna meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan inklusi keuangan. Hal ini sesuai dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027.
Dian menjelaskan bahwa pesatnya adopsi teknologi informasi (TI) di sektor keuangan telah mengubah perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan, termasuk yang ditawarkan oleh BPR dan BPRS.
Dalam RP2B 2024-2027, pilar akselerasi digitalisasi BPR/BPRS terdiri dari dua subpilar utama:
Optimalisasi TI untuk Operasional yang Efisien dan Berintegritas
Mendorong penerapan teknologi yang mendukung efisiensi dan integritas dalam operasional BPR/BPRS.
Sinergi dan Kolaborasi TI untuk Peningkatan Daya Saing
Mengoptimalkan penggunaan TI baik secara mandiri maupun melalui kolaborasi untuk memperkuat daya saing BPR/BPRS.
Selain digitalisasi, OJK juga mendorong penguatan permodalan BPR/BPRS melalui aksi penawaran umum efek di pasar modal, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024. OJK memberikan peluang bagi BPR/BPRS untuk memperluas akses pendanaan melalui mekanisme ini.
Proses konsolidasi juga menjadi salah satu langkah strategis yang dianjurkan oleh OJK untuk meningkatkan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR/BPRS. Konsolidasi dapat dilakukan melalui penggabungan atau peleburan BPR/BPRS yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama.
Load more