Terkait kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris, Ogi menyebutkan bahwa hingga 24 Desember 2024, masih ada 9 perusahaan yang belum memiliki atau mengajukan calon aktuaris.
Pihaknya akan terus memantau pelaksanaan langkah-langkah pengawasan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Langkah ini mencakup pemberian sanksi lebih tegas serta permintaan rencana aksi untuk memenuhi kewajiban aktuaris.
“Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris,” ujarnya.
Untuk kewajiban spin off atau pemisahan unit usaha syariah, Ogi menyampaikan bahwa satu unit usaha syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha per 6 Januari 2025.
“Selain itu, satu unit usaha syariah perusahaan asuransi umum telah selesai melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada,” tambahnya.
Langkah OJK dalam mendorong perusahaan asuransi memenuhi ekuitas minimum menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas sektor perasuransian. Dengan regulasi yang jelas, evaluasi berkala, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, diharapkan industri asuransi di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan. (ant/rpi)
Load more