Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa sekitar 70,5%, atau 103 dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi, telah memenuhi target ekuitas minimum tahap pertama.
Target ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, baik konvensional maupun syariah, serta perusahaan reasuransi.
Menurut peraturan tersebut, ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat pada 2026.
“Adapun untuk tahap 2 di tahun 2028, OJK memantau sudah terdapat 66 perusahaan yang telah memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE (Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas) 1, dan 44 perusahaan telah memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE 2,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Ogi juga menegaskan, OJK akan terus memantau pencapaian kewajiban ekuitas ini. Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan evaluasi terhadap peluang-peluang yang dapat membantu perusahaan asuransi dan reasuransi memenuhi ketentuan tersebut.
Pada tahap pertama, setiap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, serta perusahaan reasuransi syariah masing-masing wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, Rp100 miliar, Rp500 miliar, dan Rp200 miliar.
Sementara itu, pada tahap kedua, perusahaan akan dikelompokkan menjadi KPPE 1 dan KPPE 2 dengan ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar, Rp200 miliar, Rp1 triliun, dan Rp400 miliar.
Terkait kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris, Ogi menyebutkan bahwa hingga 24 Desember 2024, masih ada 9 perusahaan yang belum memiliki atau mengajukan calon aktuaris.
Pihaknya akan terus memantau pelaksanaan langkah-langkah pengawasan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Langkah ini mencakup pemberian sanksi lebih tegas serta permintaan rencana aksi untuk memenuhi kewajiban aktuaris.
“Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris,” ujarnya.
Untuk kewajiban spin off atau pemisahan unit usaha syariah, Ogi menyampaikan bahwa satu unit usaha syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha per 6 Januari 2025.
“Selain itu, satu unit usaha syariah perusahaan asuransi umum telah selesai melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada,” tambahnya.
Langkah OJK dalam mendorong perusahaan asuransi memenuhi ekuitas minimum menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas sektor perasuransian. Dengan regulasi yang jelas, evaluasi berkala, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, diharapkan industri asuransi di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan. (ant/rpi)
Load more