Selain itu, ada pola fasilitasi dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta program CSR dari BUMN dan perusahaan swasta untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi UMK.
"Pada tahun 2025, BPJPH akan menggelontorkan APBN untuk membantu 1,2 juta pegiat usaha mikro dan kecil dapatkan Sertifikat Halal," ungkapnya.
Di luar itu, bagi pelaku usaha yang ingin membiayai secara mandiri, biaya sertifikasi halal dipatok hanya sebesar Rp230 ribu.
"Secara keseluruhan, target kami di tahun 2025 adalah mengeluarkan 3 juta Sertifikat Halal baru untuk pelaku UMK," tambahnya.
Program ini juga menciptakan peluang besar bagi profesi Pendamping Proses Produk Halal (P3H), yang akan membantu pelaku UMK mendapatkan sertifikat halal.
Setiap pendamping akan mendapatkan honor Rp150 ribu untuk setiap sertifikat yang berhasil mereka bantu prosesnya.
"Bayangkan jika seorang pendamping mampu membantu produksi 30 Sertifikat Halal saja dalam 1 bulan. Artinya, pendamping itu akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp4.500.000, yang bahkan di atas UMR di banyak kota di Indonesia," jelas Babe Haikal.
Load more