Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi itu berkaitan dengan efisiensi anggaran di setiap kementerian dan lembaga pemerintah.
Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun.
Hal yang sama berlaku juga untuk belanja pegawai, alias gaji ASN.
"identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial," jelas Sri Mulyani, melansir antara, Selasa (28/1/2025).
Load more