Pinjaman dan hibah
Rupiah murni pendamping, kecuali yang tidak dapat dilaksanakan hingga akhir 2025
Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU), kecuali yang disetor ke kas negara dalam APBN 2025
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang digunakan sebagai underlying asset dalam penerbitan SBSN
Setiap kementerian dan lembaga wajib menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran (DJA) paling lambat 14 Februari 2025.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan DJA akan mencantumkan pemangkasan anggaran secara mandiri dalam catatan halaman IV A DIPA.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja negara serta memastikan anggaran digunakan secara optimal sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. (ant/nsp)
Load more