Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan hari raya atau THR 2025 kemungkinan akan dibayarkan lebih cepat. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mudik lebih awal dan menghindari kemacetan akibat penumpukan kendaraan.
"Pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menentukan waktu dalam melakukan perjalanan mudik Lebaran," kata Dudy.
Ia menyoroti momentum dua hari besar yang berdekatan, yaitu Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret–1 April 2025.
Menhub menilai, batas waktu dimulainya dan selesainya libur akan memengaruhi tingkat kepadatan jalan dan tingginya pemanfaatan layanan di berbagai moda transportasi.
"Masa libur panjang akan berdampak signifikan pada lonjakan pergerakan masyarakat. Selain itu, tanggal mulai dan selesainya libur akan berpengaruh pada tingkat kepadatan selama masa angkutan Lebaran nanti. Termasuk juga penentuan puncak arus mudik dan arus balik," ujarnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, tunjangan hari raya (THR) harus diberikan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik, pemerintah memberikan sinyal untuk mempercepat pencairan THR.
Oleh karena itu, pencairan THR diperkirakan akan dilaksanakan sebelum tanggal 20 Maret 2025, yang lebih awal dibandingkan dengan jadwal biasanya.
THR dan gaji ke-13 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Pada tahun 2025, besaran THR dan gaji ke-13 PNS kembali menjadi sorotan, mengingat pentingnya kedua tunjangan ini bagi perekonomian keluarga PNS.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS).
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
3. Anggota TNI.
4. Anggota Polri.
5. Pejabat Negara.
Menurut Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, meskipun berstatus sebagai ASN, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berikut adalah kategori ASN yang tidak menerima kedua tunjangan tersebut:
1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Mengacu pada PP No.14 Tahun 2024, berikut jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS:
- THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran.
- Gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan. (nba)
Load more