Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop reklamasi tak berizin yang dilakukan di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2025).
"Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare," ujarnya.
Doni menambahkan, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan mengambil langkah tegas untuk menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.
Pada 28 Januari 2025, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan. Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Load more