Jakarta, tvOnenews.com - Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 menjadi momen yang paling dinantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.
Pemerintah telah menetapkan jumlah THR dan gaji ke-13 PNS setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:
• Tunjangan Keluarga.
• Tunjangan Jabatan.
• Tunjangan Kinerja (Tukin).
Besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja. Berikut adalah rincian besarannya untuk setiap kategori:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Load more