Pemerintah tengah menyiapkan rencana pencairan THR 2025 lebih awal dibanding tahun sebelumnya. Lalu, kapan THR Idul Fitri 2025 akan dicairkan?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR harus diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Mengacu pada kalender Hijriyah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Namun, pemerintah memberikan sinyal untuk mempercepat pencairan THR guna mengantisipasi lonjakan arus mudik. Oleh karena itu, pencairan THR kemungkinan besar akan dilakukan sebelum tanggal 20 Maret 2025.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pencairan THR lebih awal diharapkan memberikan masyarakat waktu lebih fleksibel untuk merencanakan perjalanan mudik mereka.
Mengingat hari besar yang berdekatan yakni Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025. Kombinasi dari kedua hari besar ini diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan.
Load more