Jakarta, tvOnenews.com - Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 menjadi momen yang paling dinantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.
Pemerintah telah menetapkan jumlah THR dan gaji ke-13 PNS setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:
• Tunjangan Keluarga.
• Tunjangan Jabatan.
• Tunjangan Kinerja (Tukin).
Besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja. Berikut adalah rincian besarannya untuk setiap kategori:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
• Ketua/Kepala: Rp26.299.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
• Sekretaris: Rp23.420.250
• Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
• Eselon I: Rp20.738.550
• Eselon II: Rp16.262.400
• Eselon III: Rp11.535.300
• Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
• Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
• Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
• Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Pemerintah tengah menyiapkan rencana pencairan THR 2025 lebih awal dibanding tahun sebelumnya. Lalu, kapan THR Idul Fitri 2025 akan dicairkan?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR harus diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Mengacu pada kalender Hijriyah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Namun, pemerintah memberikan sinyal untuk mempercepat pencairan THR guna mengantisipasi lonjakan arus mudik. Oleh karena itu, pencairan THR kemungkinan besar akan dilakukan sebelum tanggal 20 Maret 2025.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pencairan THR lebih awal diharapkan memberikan masyarakat waktu lebih fleksibel untuk merencanakan perjalanan mudik mereka.
Mengingat hari besar yang berdekatan yakni Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025. Kombinasi dari kedua hari besar ini diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan.
Oleh sebab itu, kebijakan untuk mempercepat pencairan THR diharapkan dapat mengurangi kepadatan di jalan serta terminal transportasi menjelang puncak arus mudik lebaran 2025. (nba)
Load more