Platform ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi akses informasi pertanahan.
Pemeriksaan Peta Tanah: Masyarakat dapat melihat dan memverifikasi bidang tanah mereka sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
Zona Nilai Tanah: Memberikan informasi tentang rentang nilai tanah di suatu lokasi.
Pelaporan Perbedaan Data: Jika terdapat ketidaksesuaian antara sertifikat dan data di Bhumi, masyarakat dapat melapor langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau melalui #TanyaATRBPN.
Sebelum menggunakan platform ini, pengguna akan diminta untuk menyetujui disclaimer sebagai bentuk pengingat akan pentingnya keakuratan informasi.
Selain untuk masyarakat umum, Bhumi ATR/BPN juga memberikan kemudahan bagi profesional, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengakses data spasial mengenai tata ruang dan pertanahan.
Pemerintah daerah dapat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN untuk penetapan pajak tanah.
Meningkatkan efisiensi pemerintahan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. (ant/nsp)
Load more