Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa platform Bhumi ATR/BPN dapat meningkatkan efektivitas dan kinerja layanan publik dalam bidang pertanahan.
Herjon Panggabean, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa Bhumi ATR/BPN telah menjadi alat penting untuk memantau dan mengevaluasi kinerja kementerian.
Kementerian ATR/BPN juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan platform ini serta memberikan masukan untuk penyempurnaan lebih lanjut.
Belakangan ini, Bhumi ATR/BPN semakin populer dan banyak digunakan oleh masyarakat. Platform ini pertama kali direncanakan pada tahun 2010 dan resmi diluncurkan pada 2012.
Bhumi ATR/BPN menawarkan data geospasial interaktif yang dapat diakses langsung oleh publik dan baru-baru ini menerima apresiasi internasional dalam pertemuan ahli geospasial di Bali.
"Kami ingin masyarakat dapat dengan mudah mengakses peta interaktif, alat pencarian lokasi, serta informasi geospasial," jelas Herjon.
Platform ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi akses informasi pertanahan.
Pemeriksaan Peta Tanah: Masyarakat dapat melihat dan memverifikasi bidang tanah mereka sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
Zona Nilai Tanah: Memberikan informasi tentang rentang nilai tanah di suatu lokasi.
Pelaporan Perbedaan Data: Jika terdapat ketidaksesuaian antara sertifikat dan data di Bhumi, masyarakat dapat melapor langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau melalui #TanyaATRBPN.
Sebelum menggunakan platform ini, pengguna akan diminta untuk menyetujui disclaimer sebagai bentuk pengingat akan pentingnya keakuratan informasi.
Selain untuk masyarakat umum, Bhumi ATR/BPN juga memberikan kemudahan bagi profesional, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengakses data spasial mengenai tata ruang dan pertanahan.
Pemerintah daerah dapat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN untuk penetapan pajak tanah.
Meningkatkan efisiensi pemerintahan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. (ant/nsp)
Load more