Sejauh yang Bey ketahui, PT TRPN hanya memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemprov Jabar terkait pengelolaan lahan darat di area tersebut.
"Makanya saya pastikan juga kan katanya ada uang ke Pemprov. Saya pastikan Pemprov Jabar itu hanya menerima uang sewa aja, yang sesuai aturan," katanya.
Bey kembali mempertegas bahwa satu-satunya transaksi keuangan yang diterima Pemprov Jabar dari PT TRPN hanyalah uang sewa lahan.
Jika ada pihak yang menerima dana di luar ketentuan, maka ia berjanji akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan.
"Jadi saya pastikan tidak ada uang ke Pemprov. Dan kalau ada oknum yang memang menerima, kami akan proses untuk dipecat. Itu sudah komitmen kami," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah melayangkan teguran kepada PT TRPN terkait pelanggaran ruang laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pembangunan pagar laut yang saat ini sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Load more