Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa surat teguran ini merupakan hasil koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, DLH Jabar, DBMPR Jabar, Bappeda Jabar, Biro Hukum Jabar, Satpol PP Jabar, dan KKP.
Mereka memastikan bahwa pagar laut yang dibangun oleh PT TRPN tidak memiliki izin dan melanggar aturan tata ruang laut.
Herman menduga, PT TRPN mendirikan pagar laut tersebut karena merasa memiliki hak atas lahan itu berdasarkan sertifikat kepemilikan.
Lahan yang diklaim PT TRPN memiliki luas 4 hektare dengan panjang 4 kilometer.
Ia tidak merinci jenis sertifikat yang dimiliki PT TRPN, tetapi menegaskan bahwa pagar tersebut berdiri di luar zona energi dan tidak memiliki izin dari KKP berupa surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), meskipun berdiri di atas laut.
Lewat keterangannya, Herman menyebutkan bahwa lokasi pagar laut itu berada di luar area yang tercantum dalam PKS antara PT TRPN dan Pemprov Jabar.
Lahan yang masuk dalam PKS hanya seluas 5.700 meter persegi dan diperuntukkan sebagai akses jalan bagi lahan seluas 7,4 hektare yang dimiliki Pemprov Jabar.
Load more