"Sebagai kompensasi sosial (atas PKS), PT TRPN akan membantu melakukan penataan bagi area yang terdampak (kios dan kantor)," kata Herman.
Selain mengeluarkan teguran terkait pelanggaran yang terjadi, Herman menegaskan bahwa Pemprov Jabar meminta PT TRPN untuk tetap menjalankan seluruh kewajiban yang tercantum dalam PKS, termasuk memberikan kompensasi sosial bagi masyarakat terdampak.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Jabar akan melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan tidak ada gangguan terhadap ketertiban umum. (ant/rpi)
Load more