Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengaku bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah tiga kali menolak pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
PT TRPN diketahui merupakan perusahaan jawab atas pembangunan pagar laut di Bekasi.
Menurut Bey, pengajuan PKKPRL itu bahkan sudah diajukan PT TRPN sebelum Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) disahkan pada 2020.
Akan tetapi, permohonan itu ditolak karena tidak sesuai dengan aturan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Sebelum UUCK itu (PKKPRL) adanya di provinsi dan kami menolaknya. Dan setelah terbit UUCK tetap mengajukan karena perlu rekomendasi (provinsi), tapi tetap kami tolak juga sebetulnya karena tak memenuhi aturan RTRW," ujar Bey dikutip dari Antara, Rabu (29/2025).
Bey menjelaskan, PT TRPN tidak pernah mendapatkan rekomendasi untuk penerbitan PKKPRL dari Pemprov Jabar.
Oleh karenanya, Bey justru merasa bingung jika ada pihak yang menyebut perusahaan tersebut telah mengantongi sertifikat ruang laut.
Sejauh yang Bey ketahui, PT TRPN hanya memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemprov Jabar terkait pengelolaan lahan darat di area tersebut.
"Makanya saya pastikan juga kan katanya ada uang ke Pemprov. Saya pastikan Pemprov Jabar itu hanya menerima uang sewa aja, yang sesuai aturan," katanya.
Bey kembali mempertegas bahwa satu-satunya transaksi keuangan yang diterima Pemprov Jabar dari PT TRPN hanyalah uang sewa lahan.
Jika ada pihak yang menerima dana di luar ketentuan, maka ia berjanji akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan.
"Jadi saya pastikan tidak ada uang ke Pemprov. Dan kalau ada oknum yang memang menerima, kami akan proses untuk dipecat. Itu sudah komitmen kami," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah melayangkan teguran kepada PT TRPN terkait pelanggaran ruang laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pembangunan pagar laut yang saat ini sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa surat teguran ini merupakan hasil koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, DLH Jabar, DBMPR Jabar, Bappeda Jabar, Biro Hukum Jabar, Satpol PP Jabar, dan KKP.
Mereka memastikan bahwa pagar laut yang dibangun oleh PT TRPN tidak memiliki izin dan melanggar aturan tata ruang laut.
Herman menduga, PT TRPN mendirikan pagar laut tersebut karena merasa memiliki hak atas lahan itu berdasarkan sertifikat kepemilikan.
Lahan yang diklaim PT TRPN memiliki luas 4 hektare dengan panjang 4 kilometer.
Ia tidak merinci jenis sertifikat yang dimiliki PT TRPN, tetapi menegaskan bahwa pagar tersebut berdiri di luar zona energi dan tidak memiliki izin dari KKP berupa surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), meskipun berdiri di atas laut.
Lewat keterangannya, Herman menyebutkan bahwa lokasi pagar laut itu berada di luar area yang tercantum dalam PKS antara PT TRPN dan Pemprov Jabar.
Lahan yang masuk dalam PKS hanya seluas 5.700 meter persegi dan diperuntukkan sebagai akses jalan bagi lahan seluas 7,4 hektare yang dimiliki Pemprov Jabar.
"Sebagai kompensasi sosial (atas PKS), PT TRPN akan membantu melakukan penataan bagi area yang terdampak (kios dan kantor)," kata Herman.
Selain mengeluarkan teguran terkait pelanggaran yang terjadi, Herman menegaskan bahwa Pemprov Jabar meminta PT TRPN untuk tetap menjalankan seluruh kewajiban yang tercantum dalam PKS, termasuk memberikan kompensasi sosial bagi masyarakat terdampak.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Jabar akan melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan tidak ada gangguan terhadap ketertiban umum. (ant/rpi)
Load more