Pihaknya berharap dengan adanya pengelolaan resmi, aktivitas penambangan ilegal dapat dihentikan.
Namun, hingga Januari 2025, aktivitas tambang liar dan ilegal ini masih terus berlangsung meskipun berbagai upaya penertiban telah dilakukan.
Hal ini menandakan bahwa permasalahan penambangan tanpa izin masih menjadi tantangan besar.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban di wilayah ini.
Seluruh ponton atau alat pengeruk yang beroperasi secara ilegal telah dibongkar, dan tindakan hukum diterapkan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan beberapa perusahaan tambang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal yang terkait dengan PT Timah.
Perusahaan-perusahaan ini diduga berkolusi dengan mantan eksekutif PT Timah pada 2018–2019 untuk memfasilitasi tambang ilegal dan melakukan transaksi peleburan fiktif.
Load more