Kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai Rp29 triliun, sementara kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp271 triliun.
"Diperlukan kerja sama yang lebih intensif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan terkait, dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini secara komprehensif," kata AKBP Pradana Aditya.
Kembali maraknya penambangan ilegal di WIUPK PT Timah menunjukkan bahwa persoalan ini belum terselesaikan dan terus berulang. Dibutuhkan solusi lebih tegas agar tata kelola tambang dapat berjalan sesuai aturan tanpa merugikan negara dan lingkungan. (ant/rpi)
Load more