Jakarta, tvOnenews.com - Aktivitas tambang bijih timah ilegal kembali marak terjadi di Marbuk, Kinari, dan Punguk, Kabupaten Bangka Tengah.
Wilayah ini merupakan bagian dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dimiliki PT Timah Tbk (TINS).
Meski sebelumnya sempat ditertibkan, kini ratusan ponton isap produksi kembali beroperasi tanpa izin.
"Iya, informasinya langsung ke bagian humas saja ya," kata Head Area PT Timah wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan, Sigit Prabowo, dikutip dari Antara, Rabu (29/1/2025).
PT Timah Tbk sebelumnya telah menerima mandat dari Kementerian ESDM melalui surat yang diterbitkan pada 18 November 2024.
Surat tersebut menetapkan bahwa Blok Kenari, Merbuk, dan Punguk berada dalam pengelolaan PT Timah sebagai bagian dari WIUPK mereka.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, meminta PT Timah untuk segera mengelola potensi tambang di wilayah tersebut.
Pihaknya berharap dengan adanya pengelolaan resmi, aktivitas penambangan ilegal dapat dihentikan.
Namun, hingga Januari 2025, aktivitas tambang liar dan ilegal ini masih terus berlangsung meskipun berbagai upaya penertiban telah dilakukan.
Hal ini menandakan bahwa permasalahan penambangan tanpa izin masih menjadi tantangan besar.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban di wilayah ini.
Seluruh ponton atau alat pengeruk yang beroperasi secara ilegal telah dibongkar, dan tindakan hukum diterapkan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan beberapa perusahaan tambang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal yang terkait dengan PT Timah.
Perusahaan-perusahaan ini diduga berkolusi dengan mantan eksekutif PT Timah pada 2018–2019 untuk memfasilitasi tambang ilegal dan melakukan transaksi peleburan fiktif.
Kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai Rp29 triliun, sementara kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp271 triliun.
"Diperlukan kerja sama yang lebih intensif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan terkait, dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini secara komprehensif," kata AKBP Pradana Aditya.
Kembali maraknya penambangan ilegal di WIUPK PT Timah menunjukkan bahwa persoalan ini belum terselesaikan dan terus berulang. Dibutuhkan solusi lebih tegas agar tata kelola tambang dapat berjalan sesuai aturan tanpa merugikan negara dan lingkungan. (ant/rpi)
Load more