Jakarta, tvOnenews.com - Harga saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma alias Aguan, tercatat di angka Rp11.075 per lembar per tanggal 30 Januari 2025.
Penurunan serupa juga terjadi pada saham PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK), perusahaan lain yang berafiliasi dengan Aguan. Pada tanggal tersebut, harga saham CBDK turun menjadi Rp8.375 per lembar dari posisi tertinggi Rp10.450 pada 20 Januari 2025.
Secara keseluruhan, sejak awal 2025, saham PANI telah melemah 30,78% dari harga Rp16.000 per saham pada akhir 2024.
Sebelumnya, saham PANI sempat menjadi salah satu emiten dengan kapitalisasi pasar besar, namun kini menghadapi tekanan. Beberapa faktor utama yang diduga menyebabkan penurunan ini antara lain:
Kontroversi Pagar Laut di Tangerang
Proyek pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang yang melibatkan PANI menimbulkan pro dan kontra, termasuk penolakan dari masyarakat serta pemerintah daerah. Sentimen negatif ini memicu aksi jual saham oleh investor.
Profit-Taking Setelah Kenaikan Harga
Sebelum anjlok, saham PANI sempat mengalami kenaikan signifikan. Beberapa investor kemungkinan melakukan aksi profit-taking, yang kemudian memicu penurunan harga lebih lanjut.
Tekanan di Sektor Properti & Infrastruktur
Industri properti dan infrastruktur masih menghadapi tantangan, seperti regulasi lingkungan dan sentimen negatif terhadap proyek reklamasi, yang turut menekan pergerakan saham PANI.
Menyusutnya Kapitalisasi Pasar
Penurunan harga saham yang cukup tajam membuat PANI terdepak dari daftar 10 besar emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang berpotensi mengurangi daya tarik bagi investor institusi.
Secara keseluruhan, kombinasi faktor eksternal seperti regulasi dan opini publik, serta faktor internal seperti aksi jual oleh investor dan profit-taking, menjadi penyebab utama merosotnya saham PANI.
Sebelumnya, Agung Sedayu Group—perusahaan milik Sugianto Kusuma—mengonfirmasi bahwa dua anak usahanya, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan yang disebut "pagar laut" di pesisir Tangerang, Banten.
Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa dari total panjang pagar laut sekitar 30 km, SHGB yang dimiliki anak perusahaan mereka hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Ia menegaskan bahwa perolehan SHGB tersebut telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk pembelian lahan dari masyarakat yang sebelumnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), pembayaran pajak, serta memperoleh izin lokasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa terdapat 263 bidang sertifikat di lokasi tersebut, dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang yang dimiliki oleh perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang Sertifikat Hak Milik di area tersebut.
Muannas juga menambahkan bahwa pagar laut tersebut sudah ada sejak sebelum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dimulai, bahkan sebelum Presiden Joko Widodo menjabat.
Pernyataan ini diperkuat oleh mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, yang menyatakan bahwa pagar-pagar tersebut sudah ada sejak lama. (nsp)
Load more