Selain penindakan, pemerintah juga menitikberatkan upaya pencegahan dengan memperbaiki tata kelola agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang. Good governance dan perbaikan sistem administrasi terus dilakukan untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum korup.
Desk ini juga telah melaksanakan berbagai program pendampingan hukum bagi kementerian, BUMN, dan BUMD. Hingga saat ini, telah dilakukan 2.164 kegiatan pendampingan hukum, termasuk 91 legal opinion untuk memastikan kebijakan yang diambil BUMN dan BUMD tetap sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain itu, 37 kegiatan mediasi telah diselenggarakan guna menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan, dengan tujuan menghindari penyalahgunaan wewenang dan mempercepat penyelesaian masalah.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan dengan pendekatan represif saja, tetapi juga harus disertai penguatan sistem pengawasan dan tata kelola yang lebih baik.
Melalui pendampingan hukum dan kajian regulasi yang lebih ketat, diharapkan berbagai celah yang bisa disalahgunakan dapat diminimalisir.
Ke depan, pemerintah akan terus meningkatkan koordinasi antar-aparat penegak hukum, memperbaiki regulasi yang masih lemah, serta memperkuat transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Langkah ini bertujuan agar setiap rupiah yang dimiliki negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional. (nsp)
Load more