Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi kontroversi terkait revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), yang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Salah satu poin dalam RUU ini yang menjadi sorotan publik adalah ketentuan yang memungkinkan perguruan tinggi memperoleh izin usaha pertambangan.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyusun RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. RUU ini telah resmi disahkan sebagai usulan DPR.
Salah satu poin yang memicu perdebatan adalah pemberian izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM melalui mekanisme prioritas. Beberapa pihak mengkritik kebijakan ini karena dianggap berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
Puan menegaskan bahwa DPR akan membuka ruang diskusi agar berbagai elemen masyarakat dapat memberikan masukan.
"DPR juga perlu memberikan tanggapan atas isu yang akan dibahas. Kami membuka ruang ini agar tidak terjadi salah persepsi atau miskomunikasi," jelas mantan Menteri Koordinator PMK tersebut.
Load more