Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan peningkatan kewajiban pemberian lahan plasma bagi perkebunan sawit dari 20% menjadi 30%.
Saat ini, terdapat sekitar 16 juta hektar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh 2.869 pengusaha kelapa sawit dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen perusahaan sawit dalam menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR).
Nusron juga menegaskan bahwa HGU tidak akan diberikan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pemberian plasma.
"Jika tidak ada komitmen dalam bentuk pemberian plasma, HGU tidak akan diberikan lagi. Sebelumnya, plasma hanya dijanjikan setelah perpanjangan HGU," katanya.
Aturan ini berlaku khusus bagi perusahaan yang ingin memperpanjang HGU untuk tahap ketiga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU memiliki masa berlaku hingga 35 tahun.
Load more