"Kita minta tambahan karena mereka sudah menikmati lahan selama 60 tahun, lalu ingin diperpanjang 35 tahun lagi menjadi 95 tahun. Maka, jika sebelumnya kewajiban hanya 20%, untuk tahap ketiga kita tambah 10% menjadi 30%," jelasnya.
Nusron juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan audit plasma di sektor rantai pasok guna memastikan perusahaan benar-benar bekerja sama dengan petani.
Ia menyoroti temuan bahwa beberapa perusahaan memberikan lahan plasma melalui koperasi, tetapi koperasi tersebut justru dikelola oleh karyawan perusahaan, bukan oleh petani secara langsung.
"Memang tanah diberikan kepada koperasi, tetapi banyak koperasi itu ternyata hanya berisi karyawan perusahaan. Ini yang membuat kami tidak puas, karena akhirnya mereka hanya berstatus sebagai karyawan, bukan pengelola lahan," pungkasnya. (nsp)
Load more