Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan peningkatan kewajiban pemberian lahan plasma bagi perkebunan sawit dari 20% menjadi 30%.
Saat ini, terdapat sekitar 16 juta hektar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh 2.869 pengusaha kelapa sawit dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen perusahaan sawit dalam menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR).
Nusron juga menegaskan bahwa HGU tidak akan diberikan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pemberian plasma.
"Jika tidak ada komitmen dalam bentuk pemberian plasma, HGU tidak akan diberikan lagi. Sebelumnya, plasma hanya dijanjikan setelah perpanjangan HGU," katanya.
Aturan ini berlaku khusus bagi perusahaan yang ingin memperpanjang HGU untuk tahap ketiga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU memiliki masa berlaku hingga 35 tahun.
"Kita minta tambahan karena mereka sudah menikmati lahan selama 60 tahun, lalu ingin diperpanjang 35 tahun lagi menjadi 95 tahun. Maka, jika sebelumnya kewajiban hanya 20%, untuk tahap ketiga kita tambah 10% menjadi 30%," jelasnya.
Nusron juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan audit plasma di sektor rantai pasok guna memastikan perusahaan benar-benar bekerja sama dengan petani.
Ia menyoroti temuan bahwa beberapa perusahaan memberikan lahan plasma melalui koperasi, tetapi koperasi tersebut justru dikelola oleh karyawan perusahaan, bukan oleh petani secara langsung.
"Memang tanah diberikan kepada koperasi, tetapi banyak koperasi itu ternyata hanya berisi karyawan perusahaan. Ini yang membuat kami tidak puas, karena akhirnya mereka hanya berstatus sebagai karyawan, bukan pengelola lahan," pungkasnya. (nsp)
Load more