Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan dana talangan (bailout) kepada delapan koperasi bermasalah yang telah menyebabkan kerugian hingga Rp26 triliun bagi para anggotanya.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi akan berusaha memaksimalkan pemulihan dana (recovery rate) bagi anggota yang terdampak, meskipun pengembalian penuh tidak mungkin dilakukan.
Pasalnya, aset yang dimiliki oleh delapan koperasi tersebut tidak sebanding dengan total kerugian yang dialami anggota.
"Kita tidak bisa berharap 100 persen, tetapi setidaknya ada tingkat pemulihan dana yang dapat membantu para korban koperasi ini," tambahnya.
Dalam menangani kasus ini, Kementerian Koperasi menerapkan empat langkah identifikasi, yaitu:
Identifikasi nilai aset
Identifikasi tata kelola
Identifikasi keanggotaan
Identifikasi homologasi
Load more