Skema pembayaran kerugian nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil homologasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebelumnya, Menkop mengungkapkan bahwa delapan koperasi yang sedang ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah telah menyebabkan kerugian besar bagi anggotanya. Berikut rincian kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing koperasi:
KSP Intidana: Rp930 miliar
Koperasi Lima Garuda: Rp570 miliar
Koperasi Timur Pratama Indonesia: Rp400 miliar
KSP Sejahtera Bersama: Rp8,6 triliun
KSP Indosurya Cipta: Rp13,8 triliun
KSP Pracico Inti Utama: Rp623 miliar
KSP Pracico Inti Sejahtera: Rp763 miliar
Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa: Rp226 miliar
(ant/nsp)
Load more