Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan dana talangan (bailout) kepada delapan koperasi bermasalah yang telah menyebabkan kerugian hingga Rp26 triliun bagi para anggotanya.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi akan berusaha memaksimalkan pemulihan dana (recovery rate) bagi anggota yang terdampak, meskipun pengembalian penuh tidak mungkin dilakukan.
Pasalnya, aset yang dimiliki oleh delapan koperasi tersebut tidak sebanding dengan total kerugian yang dialami anggota.
"Kita tidak bisa berharap 100 persen, tetapi setidaknya ada tingkat pemulihan dana yang dapat membantu para korban koperasi ini," tambahnya.
Dalam menangani kasus ini, Kementerian Koperasi menerapkan empat langkah identifikasi, yaitu:
Identifikasi nilai aset
Identifikasi tata kelola
Identifikasi keanggotaan
Identifikasi homologasi
Skema pembayaran kerugian nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil homologasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebelumnya, Menkop mengungkapkan bahwa delapan koperasi yang sedang ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah telah menyebabkan kerugian besar bagi anggotanya. Berikut rincian kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing koperasi:
KSP Intidana: Rp930 miliar
Koperasi Lima Garuda: Rp570 miliar
Koperasi Timur Pratama Indonesia: Rp400 miliar
KSP Sejahtera Bersama: Rp8,6 triliun
KSP Indosurya Cipta: Rp13,8 triliun
KSP Pracico Inti Utama: Rp623 miliar
KSP Pracico Inti Sejahtera: Rp763 miliar
Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa: Rp226 miliar
(ant/nsp)
Load more