Bali, tvOnenews.com - Dugaan kasus penculikan dan penganiayaan menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial I (48). Korban dipaksa memberikan aset kripto sebagai tebusan.
Kejadian tersebut terjadi di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Kuta Selatan, Bali, Minggu (15/1/2025).
Berdasar kronologi yang berhasil dihimpun dari sumber berita video tvOne, dilansir Kamis (30/1/2025), saat kejadian, korban yang dalam perjalanan pulang.
Peristiwa ini sendiri terjadi 15 Desember 2024 lalu sekitar pukul 13.15 WITA.
Melalui rekam video yang diterima, korban dihadang oleh pelaku bertopeng dan berpakaian serba hitam serta bersenjata.
Pelaku yang diduga bersenjata melakukan penganiayaan dengan memukul dan memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Pelaku dari lokasi penculikan, membawa korban ke sebuah villa di daerah Jimbaran sebelum berpindah ke villa di kawasan Ubud Gianyar.
Selama disekap oleh para pelaku korban di borgol dan dianiaya.
Ia diminta mentransfer senilai Rp3,4 miliar dan meninggalkan korban dalam keadaan terikat di villa.
Untungnya, korban yang berhasil menyelamatkan diri dan ditemukan warga dalam keadaan kotor dan terluka di tepi jalan.
Pihak korban berencana mengambil langkah hukum dan upaya diplomatik agar kasus penganiayaan itu menemui titik terang. (vsf)
Load more