Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa rencana pensiun dini PLTU masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, yakni Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.
Ia juga menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tengah mendampingi proses penyusunan peta jalan penghentian operasional PLTU.
Meskipun wacana ini terus dikaji, pelaksanaannya tetap bergantung pada ketersediaan dana.
“Pendanaannya ini kan harus kita pastikan full package. Kalau full package itu sampai 4,8 miliar dolar AS. Nah, 4,8 miliar dolar AS ini harus tertulis, harus di depan,” jelas Eniya.
Di sisi lain, Manajer Program Sistem Transformasi Energi IESR, Deon Arinaldo, mengungkapkan bahwa jika seluruh PLTU batu bara di jaringan PLN dihentikan pada 2040, maka Indonesia bisa mencegah sekitar 182.000 kematian dini akibat polusi udara dan mengurangi biaya kesehatan hingga 130 miliar dolar AS (sekitar Rp1.900 triliun).
Meski penghentian PLTU ini memberikan manfaat besar, tantangan finansial tetap menjadi faktor utama.
Biaya yang diperlukan untuk pensiun dini PLTU, termasuk biaya penghapusan aset, kompensasi penurunan pendapatan negara, serta biaya transisi pekerja, diperkirakan mencapai 4,6 miliar dolar AS hingga 2030.
Load more