Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang sebagai sebuah niat baik.
Menurutnya, aturan ini sejalan dengan prinsip dalam Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
Hal itu disampaikan Menteri Bahlil saat ditemui usai menghadiri acara "Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Tantangan dan Peluang di Era Baru" di Jakarta, Kamis.
"Saya pikir (RUU Minerba) sebuah niat yang baik, kok. Dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33," kata Bahlil dikutip dari Antara.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan sumber daya alam lainnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Prinsip inilah yang menjadi dasar dalam usulan agar perguruan tinggi serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa ikut mengelola tambang.
"Laut, darat dan udara dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Ini kan bagian dari distribusi, bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha," lanjut Bahlil.
Load more