Namun, Eks Menteri Investasi itu mengakui bahwa belum mempelajari kajian akademik terkait RUU ini.
Bahlil berjanji akan memberikan sikap resmi setelah mempelajari lebih lanjut aspek akademisnya.
Selain Bahlil, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, juga menanggapi positif RUU Minerba. Menurutnya, aturan ini dapat membuka jalan bagi UKM untuk berkembang dan naik kelas menjadi usaha besar.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1), RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara resmi disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI.
RUU ini bersifat kumulatif terbuka karena Undang-Undang Minerba telah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dengan dua di antaranya dikabulkan bersyarat.
Badan Legislasi DPR RI juga mengusulkan beberapa perubahan substansi, seperti pemberian prioritas bagi UKM untuk mengelola tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare.
Selain itu, RUU ini juga mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi. (ant/rpi)
Load more