Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang sebagai sebuah niat baik.
Menurutnya, aturan ini sejalan dengan prinsip dalam Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
Hal itu disampaikan Menteri Bahlil saat ditemui usai menghadiri acara "Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Tantangan dan Peluang di Era Baru" di Jakarta, Kamis.
"Saya pikir (RUU Minerba) sebuah niat yang baik, kok. Dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33," kata Bahlil dikutip dari Antara.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan sumber daya alam lainnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Prinsip inilah yang menjadi dasar dalam usulan agar perguruan tinggi serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa ikut mengelola tambang.
"Laut, darat dan udara dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Ini kan bagian dari distribusi, bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha," lanjut Bahlil.
Namun, Eks Menteri Investasi itu mengakui bahwa belum mempelajari kajian akademik terkait RUU ini.
Bahlil berjanji akan memberikan sikap resmi setelah mempelajari lebih lanjut aspek akademisnya.
Selain Bahlil, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, juga menanggapi positif RUU Minerba. Menurutnya, aturan ini dapat membuka jalan bagi UKM untuk berkembang dan naik kelas menjadi usaha besar.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1), RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara resmi disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI.
RUU ini bersifat kumulatif terbuka karena Undang-Undang Minerba telah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dengan dua di antaranya dikabulkan bersyarat.
Badan Legislasi DPR RI juga mengusulkan beberapa perubahan substansi, seperti pemberian prioritas bagi UKM untuk mengelola tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare.
Selain itu, RUU ini juga mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi. (ant/rpi)
Load more