Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan pada awal 2025, industri manufaktur masih tertekan karena adanya pengurangan produksi.
Kemenperin mengklaim, pengurangan produksi disebabkan rencana kenaikan PPN 12 persen oleh pemerintah.
Namun, penerapan PPN 12 persen sudah diatur lebih spesifik dan memberikan imbas pada sektor tersebut.
"Meski Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa kenaikan PPN 12 persen diterapkan hanya untuk barang-barang mewah, namun pelaku industri telah mempersiapkan diri untuk meningkatkan produksi barang sebagai stok di gudang sebelum tahun 2025 sebagai antisipasi kenaikan PPN 12 persen tahun lalu," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, Kamis (30/1/2025).
Adapun, pengurangan produksi awal tahun ini, dijelaskan dia, akibat ketersediaan stok barang dan belum terserap optimal di pasar.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus terhadap barang dan jasa mewah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Hal itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta.
"Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12/2024). (ant/vsf)
Load more