Mobil pertama yang terlihat adalah Toyota Alphard dengan memblokade jalan dari depan, sedangkan satu lagi dari arah belakang.
Setelah itu, empat orang berpakaian hitam memakai penutup wajah atau masker serta membawa senjata pisau, palu dan pistol.
Mereka kemudian membawa korban dan sopirnya untuk naik ke atas salah satu mobil, dengan posisi tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.
Para pelaku kemudian korban dan sopir ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Berdasarkan pengakuan sopir, pelaku merampas paksa ponsel korban, kemudian melakukan tindak penganiayaan untuk memaksa korban mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
"Mereka melakukan pemukulan serta memaksa pelapor untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor senilai 214.429,13 dolar AS atau sekitar Rp3.496.790.194," imbuh Kombes Pol Ariasandy.
Tampak bahwa korban kemudian mengalami luka berdarah di bagian telinga kanan, pergelangan tangan, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata kiri, luka lebam di kepala, dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan.
Load more