Empat orang pelaku yang membawa senjata pisau, palu dan pistol kemudian memaksa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan posisi tangan diborgol.
Selain itu, korban juga ditutup dengan ditutup dengan penutup kepala warna hitam.
Selanjutnya, korban dan sopirnya dibawa pelaku ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban, memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku
Sementara itu, bagian belakang juga dihadang oleh mobil pelaku lainnya. Pelaku yang diduga bersenjata memukul dan memaksa korban masuk ke dalam mobil pelaku.
Korban kemudian dibawa ke sebuah villa di kawasan Ubud, Gianyar. Selama disekap, korban dipaksa membuka akses dompet kripto (binance) miliknya dan diminta mentransfer aset kripto ke pelaku senilai Rp3,4 miliar.
Load more